Pelaksanaan PPDB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 berdasarkan Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan Pendidikan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 74 ayat 3), yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 dilaksanakan secara objektif, akuntabel, dan transparan.
Dokumen Persyaratan
Umum
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah.
- Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir Kartu Keluarga (minimal satu tahun).
- KTP
- Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/ Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM).
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).
- Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali , maksimal 3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19),
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur Prestasi Kejuaraan, maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan).
Identitas Kependudukan
KK yang belum satu tahun/ penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga (meninggal dunia, kelahiran , kepindahan anggota keluarga), dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili (Surat Edaran Kemendagri Dirjen Dukcapil Nomor : 471.14/5391/DUKCAPIL 21 April 2021).
Persyaratan bagi KETM
Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi :
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), atau;
- terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, atau;
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.
Persyaratan Usia
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan Bagi Lulusan Dari Luar Negeri
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari sekolah DI LUAR NEGERI (WNI maupun WNA) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:
- Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA; dan
- Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
Persyaratan Peserta Didik SLB
- Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuanpersyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum ( TK, SD, SMP, SMA dan SMK),
- Persyaratan Ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukan bagi calon peserta didikSMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah.
- Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center / Pusat Layanan pada SLB).
- Di dalamhal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat (3), Calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan Pendidikan.
- Di dalampelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan Pendidikan umum penyelenggara Pendidikan inklusi dapat bekerjasama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan Resource Center / Pusat Layanan pada SLB.
Komentar Terbaru